PENINDASAN TERHADAP PEREMUAN DARI SEGALA ASPEK

  PENINDASAN TERHADAP PEREMPUAN  DARI SEGALA ASPEK

(Refleksi Peringatan Internasional IWD Tahun 2024 Bersama Mahasiswa Tolikara Kota Jayapura )

                                Oleh 

                                                                                    Yeimoyagamo


A. Latar Belakang

Sejarah  IWD

Hari Perempuan Internasional (Internasional women's Day) dirayakan setiap tahunnya pada tiap tanggal 8 Maret.Tentunya hari ini  dedikasikan untuk memperingati hari perjuangan perempuan dalam merahi hak - hak yang sama atau setara dengan laki -laki dalam berbagai aspek kehidupan seperti politik, ekonomi, budaya dan kehidupan sosial.

Selama ini kita sering mendengar, membaca serta menyimak banyak pemberitaan tentang Hari Perempuan Internasioanl. Tentunya perlu kita mengetahui sejarah dan kisah di balik perayaan ini.

Hari Perempuan Internasional yang lebih poluler dikenal sebagaI IWD bermula dari gerakan buruh yang lambat laun dikenal sebagai agenda tahunan yang digelar oleh serikat pekerja.Hal itu berawal pada tahun 1908, ketika 15.000 perempuan melakukan aksi protes  dengan turun ke jalan di kota New York, Amerika Serikat,  menuntut jam kerja yang lebih singkat, gaji yang lebih baik, dan hak untuk memilih. Satu tahun kemudian, partai Sosialis Amerika  mendeklarasikan Hari Perempuan Internasional.

Agar peristiwa bersejarah itu dapat di ketahui oleh semua perempuan dimanapun maka Clara Zetkin mengagasnya dan menjadikannya sebagai sebuah perayaan yang akan dirayakan turun temurun. Clara adalah  seorang aktifis  yang mengadvokasi hak - hak perempuan. Dia mengusulkan  ide yang brilian itu pada tahun 1910  dalam sebuah konferensi  buruh perempuan  yang di selenggarakan di kota Kopenhagen, Denmark.  Pada perayaan  itu dihadiri oleh  100 perempuan yang berasal dari 17 negara dan mereka menyepakati serta menyetujui gagasan dari Clara. 

Hari perempuan Internasional di resmikan  atau dirayakan pertama kali pada tahun 1911 di Austria, Denmark, Jerman dan Swiss. Dan sejak saat itu menjadi memontum yang sangat berharga bagi kaum hawa di seluruh dunia untuk bersatu memperjuangkan kesetaraan gender.Tema pada perayaan IWD berubah dengan mengikuti dan memfokuskan pada isu - isu tertentu yang di hadapi.  Peringatan  Hari Perempuan  Internasonal  yang merupakan hari spesial  bagi kaum perempuan  ini menjadi resmi pada 1975 ketika PBB mulai turut merayakannya.

Mengapa Peringatan IWD dilaksanakan pada Tanggal 8?

Tanggal pasti dari perayaaan IWD ini  belum formulasikan sampai akhirnya pada 1917, pada saat para perempuan Rusia  menuntut apa yang dikenal sebagai "Roti dan perdamaian " menggelar aksi  menuntut pengunduran diri Tsar dan jaminan pemerintah memberikan  hak untuk memilih bagi perempuan.Hari dimana perempuan aksi  perempuan Rusia itu digelar adalah pada Minggu, 23 Februari  dalam kalender Julian - Kalender  yang berlaku di negara Rusia dalam kalender Gregorian, itu terjadi  pada 8 Maret - dan sejak saat itu hingga kita setiap tanggal 8 maret mempeingatinya seagai hari IWD.

Gender 

Apa itu gender ?

Gender adalah pembedaan peran, atribut, sifat, sikap dan perilaku  yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Dan peran gender terbagi  menjadi peran produktif, peran reproduksi serta peran sosial  kemasyarakatan.

Kata gender dapat diartikan sebagai peran yang dibentuk oleh masyarakat serta perilaku yang tertanam lewat proses sosialisasi yang  berhubungan dengan jenis kelamin perempuan dan laki-laki. Ada perbedaan  secara biologis antara perempuan dan laki-laki-namun kebudayaan  menafsirkan perbedaan biologis ini menjadi seperangkat tuntutan sosial  tentang kepantasan dalam berperilaku, dan pada gilirannya hak-hak, sumber daya, dan kuasa.  Kendati tuntutan ini bervariasi di setiap masyarakat, tapi terdapat beberapa kemiripan yang mencolok. Misalnya, hampir semua kelompok masyarakat menyerahkan tanggung jawab perawatan  anak pada perempuan, sedangkan tugas kemiliteran diberikan pada  laki-laki. Sebagaimana halnya ras, etnik, dan kelas, gender adalah sebuah kategori sosial yang sangat menentukan jalan hidup seseorang dan partisipasinya dalam masyarakat dan ekonomi. Tidak semua masyarakat  mengalami diskriminasi berdasarkan ras atau etnis, namun semua  masyarakat mengalami diskriminasi berdasarkan gender-dalam bentuk  kesenjangan dan perbedaan-dalam tingkatan yang berbeda-beda. Seringkali dibutuhkan waktu cukup lama untuk mengubah ketidakadilan ini. Suasana ketidakadilan ini terkadang bisa berubah secara drastis karena kebijakan  dan perubahan sosial-ekonomi.


                

                         PENINDAS AN TERHADAP PEREMPUAN  DARI SEGALA  ASPEK 

                                   (Sudut Pandang kekerasan terhadap  Perempuan Papua ) 

"Lalu TUHAN Allah berfirman  tidak baik jika manusia itu seorang diri saja, Aku akan menjadikan penolong baginya, yang sepadan degan dia.(Kejadian 2 :18)

Perempuan di ciptakan dari tulang rusuk laki -laki serta sepadan dengan Laki -laki. Arti sepadan adalah kata - kata yang memiliki  nilai (ukurn, arti,  efek  dan sebagainya; yang sama,sebanding dengan, seimbang berpautan 

Kami perempuan Papua sudah babak belur, kami terjepit, terkepung dari semua arah. Kami tidak aman didalam rumah kami, dan terlebih lagi di luar rumah.Beban yang kami pikul untuk menghidupi anak -anak kami terlalu berat. Sejarah Rakyat Papua berlumuran darah, dan perempuan tak terkecuali  menjadi korban dari kekerasan  aksi -aksi militer yang membabi buta.Kami mengalami pemerkosaan  dan pelecehan seksual  di dalam tahanan, di padang 

rumput,dalam pengungsian  dimanapun kami berada  sewaktu tentara dan polisi beroperasi  atas nama keamanan.Bahkan di dalam rumah kami sendiripun  kami menjadi korban kekerasan yang bertubi -tubi. Pada saat kami berteriak minta tolong mereka mengatakan " itu urusan keluarga,urus dikeluarga" Di Seluruh Tanah Papua, tidak ada satupun tempat berlindung  khusus bagi perempuan korban kekerasan,Wabah HIV/AIDS yang semakin memojokan kami, nyawa terus berjatuhan sampai kapankah situasi ini akan berakhir? (TIKI : Ibu Fientje Jarangga: Laporan  STOP SUDAH /Kekerasan Dan Pelanggaran HAM Perspektif Perempuan Papua Sebagai Perempuan Penerus Kehidupan)


Jenis - jenis Kekerasan Terhadap Perempuan 

Perlu kita ketahui bersama  bahwa jenis - jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 

dasarnya sama, hanya saja bentuk kekerasan yang di lakukan terdapat beberapa perbedaannya diantaranya

Kekerasan Fisik 

Hal ini terlihat pada perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, luka berat, seperti memukul, menampar,menendang bahkan sampai pada tindakan membunuh dengan tujuan menghabisi nyawa perempuan. 

Kekerasan Seksual 

Jenis Kekerasan ini ada upaya pemaksaan hubungan seksual melalui ancaman, intimidasi, memaksakan hubungan seksual yang tidak di inginkan atau memaksa hubungan  seksual  dengan orang lain,pihak -pihak tertentu.

Kekerasan Spikologis/Psikis

Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan,hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan  untuk bertindak ,rasa tidak berdaya dan penderitaan psikis berat pada seseorang  meliputi perilaku  mengintimidasi  dan menganiyaya dan bentuk ancaman berupa ditinggalkan atau di siksa ,di kurung dalam rumah,ancam mengambil  hak asuh anak -anak , menghancurkan  benda - benda ,isolasi,agresi verbal dan penghinaan  terus menerus 

Trafficking 

Menurut KBBI,Trafficking merupakan tindakan yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah ataupun antar negara,pemindahan tanganan, 

pemberangkatan,penerimaan dan penampungan sementara atau ditempat tujuan  perempuan dan anak; dengan cara ancaman  atau penggunaan kekerasan atau fisik ,penculikan,penipuan, memanfaatkan posisi kerentanan, memberikan atau menerima tindakan yang mengancam.

Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dari berbagai aspek 

1. Aspek Budaya 

- Kuatnya pengertian yang bersumber pada  nilai -nilai  budaya yang memisahkan peran dan sifat  gender laki - laki dan perempuan  secara tajam dan tidak setara

- Menjunjung memegang paham tentang   Keturunan sistem patriarki yang menganggap laki -laki memiliki nilai paling tinggi di bandingkan dengan nilai seorang perempuan.Contoh konkrit pada saat kelahiran anak pada keluarga - kelaurga di Papua. Jika laki -laki maka di puji -Puji mamanya namun jika melahirkan anak perempuan maka jadi bahan ejekan.

- Sosialisasi pengertian tersebut melalui keluarga, lembaga pendidikan, agama dan  media massa,menyebabkan berlakunya keyakinan dan tuntutan .

- Diterimanya  kekerasan sebagai cara penyelesaian konflik, artinya jika tidak melakukan kekerasan berarti masalah atau konflik tidak selesai.Konflik menjadi pilihan jalan untuk berdamai.

- Laki -laki dan perempuan  punya tempat dan perannya sendiri -sendiri  yang khas dalam keluarga /perkawinan/ bahkan tertata secara terstruktur dalam kebudayaan.

- Menganggap bahwa laki -laki lebih superior daripada perempuan dan mempunyai hak penuh untuk memperlakukan perempuan seperti barang miliknya.



2.  Aspek Ekonomi 

- Perampasan tanah sebagai sumber penghasilan dan sumber kehidupan oleh sistem negara dan kaum kapitalis.

- Ketergantungan perempuan  secara ekonomi pada laki -laki;

- Perempuan lebih sulit mendapatkan pekerjaan - pekerjaan ditempat yang lebih formal 

- Perempun lebih sulit menjadi pemimpin di suatu komunitas walaupun sudah sekolah yang tinggi pula.

3.  Aspek Hukum 

- Secara status hukum  perempuan lebih lemah  dalam aturan undang - undang mapun dalam praktek penegakan hukum.Pengertian tentang pemerkosaan dan KDRT yang belum menjawab sepenuhnya kebutuhan perlindungan  bagi korban  dan penanganan pada pelaku;

- Rendahnya tingkat  pengetahuan yang di miliki perempuan  tentang hukum 

- Perlakuan aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya  peka pada perempuan  dan anak perempuan korban kekerasan.

4.Aspek Politik 

Rendahnya keterwakilan  kepentingan  perempuan dalam proses pengambilan  keputusan dalam bidang politik.

Kekeran Terhadap Perempuan Dapat Terjadi Di mana Saja

- Kekerasan fisik, psikologi- emosional, seksual  pada perempuan dapat terjadi di:

1. Lingkungan Keluarga, di lakukan oleh suami/keluarga/ mama mantu dan orang -orang dalam keluarga 

2.  Masyarakat Umum; misalnya pelecehan seks oleh tetangga,  guru/orang lain ,praktek - praktek budaya yang merugikan  perempuan /anak perempuan 

3. Wilayah Konflik  Misalnya kebijakan fasilitas publik yang tidak peka gender yang memungkinkan  untuk terjadinya kekerasan.Tindak kekerasan yang paling dominan pada wilayah konflik banyak di lakukan oleh aparat.

Dampak yang terjadi Akibat Kekerasan terhadap Perempuan 

- Kesehatan Fisik ; Memar, cedera (Mulai dari sobekan hingga patah tulang dan luka  dalam)gangguan kesehatan yang kronis, gangguan pencernaan, perilaku seksual beresiko,gangguan makan,kehamilan yang tidak diinginkan,keguguran, terinfeksi penyakit 

menular seksual HIV/AIDS.

- Kesehatan mental; Depresi, ketakutan, merasa harga diri rendah,disfungsi seksual,gangguan stress pasca trauma.

- Produktifitas Kerja Menurun, kerja tidak energis, sulit berkonsentrasi ,berhalangan kerja karena mendapatkan panggilan  polisi/menghadiri sidang.

- Fatal ;  bunuh diri,membunuh/melukai  pelaku, kemtian karena aborsi/keguguran  atau karena terkena HIV/AIDS

Pencegahannya

Penanganan korban dan pelaku adalah tanggungjawab semua pihak, baik laki -laki ,perempuam, lingkungan tetangga, tokok agama/masyarakat,pemerintah/negara.

Peraturan /Kebijakan Yang Berkaitan Dengan Pemenuhan Hak Korban 

1. Amandemen UUD 1945

2. UU No.1 / 1974 tentang perkawinan

3. UU No.7/ 1984  tentang Ratifikasi : Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

4. UU No.39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia  

5. UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 

6.Hukum Adat setempat 

 Refrensi Tulisan : 

Alkitab 

 Artikel  Jun 21, 2018  Muhammad Habibillah  


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEMERDEKAAN INDONESIA Dan PENINDASAN TERHADAP BANGSA PAPUA

AIR KEHIDUPAN SURGA SEJERNI KRISTAL

BERTOBATLAH SEBAB KERAJAAN SURGA SUDAH DEKAT (Konteks Papua?)