PENINDASAN TERHADAP PEREMUAN DARI SEGALA ASPEK
PENINDASAN TERHADAP PEREMPUAN DARI SEGALA ASPEK
(Refleksi Peringatan Internasional IWD Tahun 2024 Bersama Mahasiswa Tolikara Kota Jayapura )
Oleh
Yeimoyagamo
A. Latar Belakang
Sejarah IWD
Hari Perempuan Internasional (Internasional women's Day) dirayakan setiap tahunnya pada tiap tanggal 8 Maret.Tentunya hari ini dedikasikan untuk memperingati hari perjuangan perempuan dalam merahi hak - hak yang sama atau setara dengan laki -laki dalam berbagai aspek kehidupan seperti politik, ekonomi, budaya dan kehidupan sosial.
Selama ini kita sering mendengar, membaca serta menyimak banyak pemberitaan tentang Hari Perempuan Internasioanl. Tentunya perlu kita mengetahui sejarah dan kisah di balik perayaan ini.
Hari Perempuan Internasional yang lebih poluler dikenal sebagaI IWD bermula dari gerakan buruh yang lambat laun dikenal sebagai agenda tahunan yang digelar oleh serikat pekerja.Hal itu berawal pada tahun 1908, ketika 15.000 perempuan melakukan aksi protes dengan turun ke jalan di kota New York, Amerika Serikat, menuntut jam kerja yang lebih singkat, gaji yang lebih baik, dan hak untuk memilih. Satu tahun kemudian, partai Sosialis Amerika mendeklarasikan Hari Perempuan Internasional.
Agar peristiwa bersejarah itu dapat di ketahui oleh semua perempuan dimanapun maka Clara Zetkin mengagasnya dan menjadikannya sebagai sebuah perayaan yang akan dirayakan turun temurun. Clara adalah seorang aktifis yang mengadvokasi hak - hak perempuan. Dia mengusulkan ide yang brilian itu pada tahun 1910 dalam sebuah konferensi buruh perempuan yang di selenggarakan di kota Kopenhagen, Denmark. Pada perayaan itu dihadiri oleh 100 perempuan yang berasal dari 17 negara dan mereka menyepakati serta menyetujui gagasan dari Clara.
Hari perempuan Internasional di resmikan atau dirayakan pertama kali pada tahun 1911 di Austria, Denmark, Jerman dan Swiss. Dan sejak saat itu menjadi memontum yang sangat berharga bagi kaum hawa di seluruh dunia untuk bersatu memperjuangkan kesetaraan gender.Tema pada perayaan IWD berubah dengan mengikuti dan memfokuskan pada isu - isu tertentu yang di hadapi. Peringatan Hari Perempuan Internasonal yang merupakan hari spesial bagi kaum perempuan ini menjadi resmi pada 1975 ketika PBB mulai turut merayakannya.
Mengapa Peringatan IWD dilaksanakan pada Tanggal 8?
Tanggal pasti dari perayaaan IWD ini belum formulasikan sampai akhirnya pada 1917, pada saat para perempuan Rusia menuntut apa yang dikenal sebagai "Roti dan perdamaian " menggelar aksi menuntut pengunduran diri Tsar dan jaminan pemerintah memberikan hak untuk memilih bagi perempuan.Hari dimana perempuan aksi perempuan Rusia itu digelar adalah pada Minggu, 23 Februari dalam kalender Julian - Kalender yang berlaku di negara Rusia dalam kalender Gregorian, itu terjadi pada 8 Maret - dan sejak saat itu hingga kita setiap tanggal 8 maret mempeingatinya seagai hari IWD.
Gender
Apa itu gender ?
Gender adalah pembedaan peran, atribut, sifat, sikap dan perilaku yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Dan peran gender terbagi menjadi peran produktif, peran reproduksi serta peran sosial kemasyarakatan.
Kata gender dapat diartikan sebagai peran yang dibentuk oleh masyarakat serta perilaku yang tertanam lewat proses sosialisasi yang berhubungan dengan jenis kelamin perempuan dan laki-laki. Ada perbedaan secara biologis antara perempuan dan laki-laki-namun kebudayaan menafsirkan perbedaan biologis ini menjadi seperangkat tuntutan sosial tentang kepantasan dalam berperilaku, dan pada gilirannya hak-hak, sumber daya, dan kuasa. Kendati tuntutan ini bervariasi di setiap masyarakat, tapi terdapat beberapa kemiripan yang mencolok. Misalnya, hampir semua kelompok masyarakat menyerahkan tanggung jawab perawatan anak pada perempuan, sedangkan tugas kemiliteran diberikan pada laki-laki. Sebagaimana halnya ras, etnik, dan kelas, gender adalah sebuah kategori sosial yang sangat menentukan jalan hidup seseorang dan partisipasinya dalam masyarakat dan ekonomi. Tidak semua masyarakat mengalami diskriminasi berdasarkan ras atau etnis, namun semua masyarakat mengalami diskriminasi berdasarkan gender-dalam bentuk kesenjangan dan perbedaan-dalam tingkatan yang berbeda-beda. Seringkali dibutuhkan waktu cukup lama untuk mengubah ketidakadilan ini. Suasana ketidakadilan ini terkadang bisa berubah secara drastis karena kebijakan dan perubahan sosial-ekonomi.
PENINDAS AN TERHADAP PEREMPUAN DARI SEGALA ASPEK
(Sudut Pandang kekerasan terhadap Perempuan Papua )
"Lalu TUHAN Allah berfirman tidak baik jika manusia itu seorang diri saja, Aku akan menjadikan penolong baginya, yang sepadan degan dia.(Kejadian 2 :18)
Perempuan di ciptakan dari tulang rusuk laki -laki serta sepadan dengan Laki -laki. Arti sepadan adalah kata - kata yang memiliki nilai (ukurn, arti, efek dan sebagainya; yang sama,sebanding dengan, seimbang berpautan
Kami perempuan Papua sudah babak belur, kami terjepit, terkepung dari semua arah. Kami tidak aman didalam rumah kami, dan terlebih lagi di luar rumah.Beban yang kami pikul untuk menghidupi anak -anak kami terlalu berat. Sejarah Rakyat Papua berlumuran darah, dan perempuan tak terkecuali menjadi korban dari kekerasan aksi -aksi militer yang membabi buta.Kami mengalami pemerkosaan dan pelecehan seksual di dalam tahanan, di padang
rumput,dalam pengungsian dimanapun kami berada sewaktu tentara dan polisi beroperasi atas nama keamanan.Bahkan di dalam rumah kami sendiripun kami menjadi korban kekerasan yang bertubi -tubi. Pada saat kami berteriak minta tolong mereka mengatakan " itu urusan keluarga,urus dikeluarga" Di Seluruh Tanah Papua, tidak ada satupun tempat berlindung khusus bagi perempuan korban kekerasan,Wabah HIV/AIDS yang semakin memojokan kami, nyawa terus berjatuhan sampai kapankah situasi ini akan berakhir? (TIKI : Ibu Fientje Jarangga: Laporan STOP SUDAH /Kekerasan Dan Pelanggaran HAM Perspektif Perempuan Papua Sebagai Perempuan Penerus Kehidupan)
Jenis - jenis Kekerasan Terhadap Perempuan
Perlu kita ketahui bersama bahwa jenis - jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak pada
dasarnya sama, hanya saja bentuk kekerasan yang di lakukan terdapat beberapa perbedaannya diantaranya
Kekerasan Fisik
Hal ini terlihat pada perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, luka berat, seperti memukul, menampar,menendang bahkan sampai pada tindakan membunuh dengan tujuan menghabisi nyawa perempuan.
Kekerasan Seksual
Jenis Kekerasan ini ada upaya pemaksaan hubungan seksual melalui ancaman, intimidasi, memaksakan hubungan seksual yang tidak di inginkan atau memaksa hubungan seksual dengan orang lain,pihak -pihak tertentu.
Kekerasan Spikologis/Psikis
Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan,hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak ,rasa tidak berdaya dan penderitaan psikis berat pada seseorang meliputi perilaku mengintimidasi dan menganiyaya dan bentuk ancaman berupa ditinggalkan atau di siksa ,di kurung dalam rumah,ancam mengambil hak asuh anak -anak , menghancurkan benda - benda ,isolasi,agresi verbal dan penghinaan terus menerus
Trafficking
Menurut KBBI,Trafficking merupakan tindakan yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah ataupun antar negara,pemindahan tanganan,
pemberangkatan,penerimaan dan penampungan sementara atau ditempat tujuan perempuan dan anak; dengan cara ancaman atau penggunaan kekerasan atau fisik ,penculikan,penipuan, memanfaatkan posisi kerentanan, memberikan atau menerima tindakan yang mengancam.
Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dari berbagai aspek
1. Aspek Budaya
- Kuatnya pengertian yang bersumber pada nilai -nilai budaya yang memisahkan peran dan sifat gender laki - laki dan perempuan secara tajam dan tidak setara
- Menjunjung memegang paham tentang Keturunan sistem patriarki yang menganggap laki -laki memiliki nilai paling tinggi di bandingkan dengan nilai seorang perempuan.Contoh konkrit pada saat kelahiran anak pada keluarga - kelaurga di Papua. Jika laki -laki maka di puji -Puji mamanya namun jika melahirkan anak perempuan maka jadi bahan ejekan.
- Sosialisasi pengertian tersebut melalui keluarga, lembaga pendidikan, agama dan media massa,menyebabkan berlakunya keyakinan dan tuntutan .
- Diterimanya kekerasan sebagai cara penyelesaian konflik, artinya jika tidak melakukan kekerasan berarti masalah atau konflik tidak selesai.Konflik menjadi pilihan jalan untuk berdamai.
- Laki -laki dan perempuan punya tempat dan perannya sendiri -sendiri yang khas dalam keluarga /perkawinan/ bahkan tertata secara terstruktur dalam kebudayaan.
- Menganggap bahwa laki -laki lebih superior daripada perempuan dan mempunyai hak penuh untuk memperlakukan perempuan seperti barang miliknya.
2. Aspek Ekonomi
- Perampasan tanah sebagai sumber penghasilan dan sumber kehidupan oleh sistem negara dan kaum kapitalis.
- Ketergantungan perempuan secara ekonomi pada laki -laki;
- Perempuan lebih sulit mendapatkan pekerjaan - pekerjaan ditempat yang lebih formal
- Perempun lebih sulit menjadi pemimpin di suatu komunitas walaupun sudah sekolah yang tinggi pula.
3. Aspek Hukum
- Secara status hukum perempuan lebih lemah dalam aturan undang - undang mapun dalam praktek penegakan hukum.Pengertian tentang pemerkosaan dan KDRT yang belum menjawab sepenuhnya kebutuhan perlindungan bagi korban dan penanganan pada pelaku;
- Rendahnya tingkat pengetahuan yang di miliki perempuan tentang hukum
- Perlakuan aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya peka pada perempuan dan anak perempuan korban kekerasan.
4.Aspek Politik
Rendahnya keterwakilan kepentingan perempuan dalam proses pengambilan keputusan dalam bidang politik.
Kekeran Terhadap Perempuan Dapat Terjadi Di mana Saja
- Kekerasan fisik, psikologi- emosional, seksual pada perempuan dapat terjadi di:
1. Lingkungan Keluarga, di lakukan oleh suami/keluarga/ mama mantu dan orang -orang dalam keluarga
2. Masyarakat Umum; misalnya pelecehan seks oleh tetangga, guru/orang lain ,praktek - praktek budaya yang merugikan perempuan /anak perempuan
3. Wilayah Konflik Misalnya kebijakan fasilitas publik yang tidak peka gender yang memungkinkan untuk terjadinya kekerasan.Tindak kekerasan yang paling dominan pada wilayah konflik banyak di lakukan oleh aparat.
Dampak yang terjadi Akibat Kekerasan terhadap Perempuan
- Kesehatan Fisik ; Memar, cedera (Mulai dari sobekan hingga patah tulang dan luka dalam)gangguan kesehatan yang kronis, gangguan pencernaan, perilaku seksual beresiko,gangguan makan,kehamilan yang tidak diinginkan,keguguran, terinfeksi penyakit
menular seksual HIV/AIDS.
- Kesehatan mental; Depresi, ketakutan, merasa harga diri rendah,disfungsi seksual,gangguan stress pasca trauma.
- Produktifitas Kerja Menurun, kerja tidak energis, sulit berkonsentrasi ,berhalangan kerja karena mendapatkan panggilan polisi/menghadiri sidang.
- Fatal ; bunuh diri,membunuh/melukai pelaku, kemtian karena aborsi/keguguran atau karena terkena HIV/AIDS
Pencegahannya
Penanganan korban dan pelaku adalah tanggungjawab semua pihak, baik laki -laki ,perempuam, lingkungan tetangga, tokok agama/masyarakat,pemerintah/negara.
Peraturan /Kebijakan Yang Berkaitan Dengan Pemenuhan Hak Korban
1. Amandemen UUD 1945
2. UU No.1 / 1974 tentang perkawinan
3. UU No.7/ 1984 tentang Ratifikasi : Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
4. UU No.39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia
5. UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
6.Hukum Adat setempat
Refrensi Tulisan :
Alkitab
Artikel Jun 21, 2018 Muhammad Habibillah
Komentar
Posting Komentar